Kamis, 09 September 2010

Lebaran Jumat, Umat Muslim Boleh Tak Salat Jumat

Lebaran Jumat, Umat Muslim Boleh Tak Salat Jumat
Kamis, 9 September 2010 - 07:08 wib
Muhammad Saifullah - Okezone

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMkxjeORpN5MxDGzu7VuXE9MXOBPxVfuygVTXN_olu7SLC_9RgePcUd2VlGhMdIKenSk_DM22GLzLq9Lagu64GxFVJORJYUZpcvv_PWRuDOYCVOHHQY-yZTPaU4-7SNLYfaEUuM2jbbC4u/s320/shalat_jamaah.jpg


Quote:
JAKARTA- Pemerintah bersama sejumlah ormas Islam telah menetapkan Idul Fitri 1431 Hijriah jatuh pada hari Jumat. Berkenaan dengan itu, umat muslim yang sudah menjalankan salat Ied boleh tidak mengerjakan salat Jumat.

http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2007/12/haji071207.jpg


“Tapi tetap wajib menjalankan salat Dhuhur,” ujar juru bicara Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur, ustad Emha Nabil Haroen kepada okezone di Jakarta, Kamis (9/9/2010).

Dalam konteks ini, terang Nabil, hukum salat Jumat telah berubah menjadi sunah. Dia menyebut terjadinya Lebaran pada hari Jumat dengan istilah ‘idaini atau dua hari raya dalam satu hari.

“Jadi karena pagi mereka sudah salat (Ied) dan pertimbangannya sama-sama hari raya, maka salah satu saja yang cukup dikerjakan. Tapi tetap diwajibkan salat dhuhur. Saya ada dalil-dalilnya lengkap,” tandasnya.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Roudlotul Hidayah Jepara, Kiai Nurul Musyafak mengungkapkan jika pelaksanaan hari raya Idul Fitri bertepatan dengan hari Jum’at maka Salat Jumat tetap wajib hukumnya ditunaikan. Hal itu berdasarkan dengan hukum sunnah menunaikan salat Ied dan wajibnya salat Jum’at.

Menurutnya, yang terjadi ditengah masyarakat adalah salah kaprahnya pelaksanaan hukum. Sebab, oleh masyarakat jika hari raya jatuh hari Jumat maka salat Jum’at disunahkan. “Hukum salat Jum’at adalah wajib sementara salat Ied hukumnya sunah,” katanya seperti dikutip dari NU Online.

Ia menyayangkan buku agama Islam dan mata pelajaran fiqih yang diajarkan di sekolah serta madrasah menyebutkan hal yang demikian. Padahal, jelasnya ulama sekaliber Imam Syafii yang dianut ideologinya oleh warga Nahdliyyin tetap mewajibkan salat Jum’at jika hari raya jatuh pada hari Jumat.

Imam Syafii, lanjutnya hanya memberikan ruhsoh (keringanan) bagi Muslim yang jauh tempat tinggalnya untuk menuju ke masjid dengan boleh tidak menunaikannya. Apalagi, kondisi saat ini sangat berbeda dengan era dulu.

“Dulu, untuk menuju masjid harus ditempuh dengan jarak yang cukup jauh dan dengan menaiki onta. Sementara, saat ini jarak masjid dengan tempat tinggal sangat dekat bisa hanya dengan jalan kaki maupun dengan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
(ful)



jadi mau ngikutin yg mana nih??

0 komentar:

Posting Komentar

Teruslah anda berkomentar. Dengan berkomentar di KomputerUnik anda bisa menjadi pelanggan terbaik ..

Jangan Komentar yang mengandung SARA yah.....

KomputerUnik in Facebook

Pengikut

 
Di Edit Ku Aditiyo Eka Nugraha | KomputerUnik | Terima kasih kepada semua pendukung KomputerUnik