
Gayus Tambunan (Foto: Dok Okezone)JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menjelaskan alasan vonis 7 tahun penjara bagi Gayus Tambunan. Menurut dia, vonis ini dijatuhkan untuk membuka peluang bagi Gayus dalam perkara lain.Harifin menjelaskan, berdasarkan perundang-undangan, jika seseorang dijerat beberapa perkara pidana, akumulasi hukuman maksimal dari beberapa perkara tersebut adalah 20 tahun penjara.Nah, jika untuk satu perkara saja seseorang sudah dijerat 20 tahun penjara, maka untuk perkara pidana yang lain yang bersangkutan tidak dapat dipidana lagi. “Coba kalau dikasih 20 tahun penjara, perkara lain kan enggak bisa kena,” ujar Harifin seusai salat Jumat di Kompleks MA, Jakarta, Jumat (21/1/2011).Harifin juga mengatakan, mungkin...