Jumat, 21 Januari 2011

MA Jelaskan Alasan Vonis Gayus

Gayus Tambunan (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menjelaskan alasan vonis 7 tahun penjara bagi Gayus Tambunan. Menurut dia, vonis ini dijatuhkan untuk membuka peluang bagi Gayus dalam perkara lain.

Harifin menjelaskan, berdasarkan perundang-undangan, jika seseorang dijerat beberapa perkara pidana, akumulasi hukuman maksimal dari beberapa perkara tersebut adalah 20 tahun penjara.

Nah, jika untuk satu perkara saja seseorang sudah dijerat 20 tahun penjara, maka untuk perkara pidana yang lain yang bersangkutan tidak dapat dipidana lagi. “Coba kalau dikasih 20 tahun penjara, perkara lain kan enggak bisa kena,” ujar Harifin seusai salat Jumat di Kompleks MA, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Harifin juga mengatakan, mungkin hakim punya alasan lain mengapa Gayus hanya dihukum 7 tahun bui. Harifin tidak sepakat jika putusan tersebut dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat. “Masyarakat yang mana? Pertanyaannya kan gitu,” bebernya.

Harifin mengungkapkan, terkait perkara Gayus, yang harus dipikirkan adalah ke depannya. Dia mengharapkan kejadian seperti Gayus tidak kembali terulang. Karena itu, kata dia, Presiden perlu membuat sistem.

Misalnya, bagaimana memperbaiki sistem pajak dan pengawasannya. Lalu, bagaimana membuat pengadilan pajak yang bisa diawasi. Sebab, saat ini sebagai lembaga peradilan, MA tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi pengadilan pajak.

“Jadi, bukan teknisnya, tapi sistemnya yang harus dibenahi. Supaya tidak terjadi lagi seperti itu, kasihan presiden soal teknis dia yang disuruh memimpin sendiri ini,” jelas Harifin.

0 komentar:

Posting Komentar

Teruslah anda berkomentar. Dengan berkomentar di KomputerUnik anda bisa menjadi pelanggan terbaik ..

Jangan Komentar yang mengandung SARA yah.....

KomputerUnik in Facebook

Pengikut

 
Di Edit Ku Aditiyo Eka Nugraha | KomputerUnik | Terima kasih kepada semua pendukung KomputerUnik