Kamis, 22 April 2010

Tuduhan Terbukti, Susno Terhindar Jerat Hukum

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji berpotensi lolos dari jeratan hukum terkait aduan mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Elias dan Dir II Ekonomi khusus Brigjen Pol Raza Erisman, tentang pencemaran nama baik.

Hal ini akan terwujud jika apa yang di diadukan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terbukti benar.

"Gini, sekarang kan masalahnya kalau laporan pencemaran nama baik ada kasus pokoknya dulu kan? Kalau kasus pokoknya terbukti kan tidak bisa berarti laporan pencemaran nama baiknya gugur," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo No I, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Lebih lanjut jendral bintang tiga ini menambahkan, Bareskrim kini tengah menunggu dugaan makelar kasus yang diduga berada di Mabes Polri dan menyeret nama Gayus Halomoan Tambunan.

"Menunggu dululah, menunggu yang dilaporkan Pak Susno benar atau tidak. Jadi kita tidak akan melangkah pada satu hal, di mana kasus pokoknya predikat crime-nya saat ini masih ditangani,"sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Elias dan Dir II Ekonomi khusus Brigjen Pol Raza Erisman melaporkan Susno lantaran keduanya disebut-sebut terkait dalam mafia kasus di Mabes Polri.

Dua Jendral tersebut melaporkan balik SUsno dengan dugaan pencemaran nama baik. Belakangan Edmon dan Raza diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri karena diduga lalai dalam menjalankan tugas, terkait lolosnya Gayus Halomoan Tamabunan dari jerat hukum di PN Tanggerang.

Edmon dan Dir II Ekonomi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Lampung kini telah dicopot dari jabatannya.(ram)


0 komentar:

Posting Komentar

Teruslah anda berkomentar. Dengan berkomentar di KomputerUnik anda bisa menjadi pelanggan terbaik ..

Jangan Komentar yang mengandung SARA yah.....

KomputerUnik in Facebook

Pengikut

 
Di Edit Ku Aditiyo Eka Nugraha | KomputerUnik | Terima kasih kepada semua pendukung KomputerUnik