PATI – Kesal karena sering dimarahi, seorang pemuda warga Desa Samirejo, Gembong, Kabupaten Pati, Martono (29), nekat membunuh neneknya sendiri, Sutinah.
Kejadian ini berlangsung di rumah korban di Dukuh Sumuran RT 02/03, Pohgading, Gembong, Kabupaten Pati, Rabu (21/4/2010) lalu.
Korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya, Sulaiman, yang juga masih kerabatnya. Saat itu, dia mendengar suara rintihan dari arah rumah korban. Saat masuk ke dalam rumah, saksi melihat korban dalam kondisi berlumuran darah dengan kondisi luka parah.
Meskipun sempat dilarikan ke RSUD RAA Suwondo Pati, nyawa korban tidak terselamatkan. Sementara, pelaku yang berhasil diringkus jajaran Polres Pati sampai kemarin masih menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu petang. Mengetahui neneknya sedang salat, pelaku lantas masuk rumah dengan sembunyi-sembunyi. Setelah berada di dalam rumah, dia mematikan lampu ruangan agar korban tidak mengetahui siapa yang datang.
Dalam kondisi gelap, korban dipukul menggunakan sebatang kayu yang membuatnya tersunkur ke lantai. Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga menggorok leher korban menggunakan sabit yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Akan tetapi, petugas Polres Pati berhasil menangkapnya saat tertidur di tempat pencucian mobil Jalan Pratomo, Perumahan Rendole, Muktiharjo, Margorejo, Kabupaten Pati pada Kamis (22/4/2010) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan petugas rumah sakit, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan senjata tajam pada leher, sobek pada mulut hingga pipi, serta luka bacokan pada lengan tangan kanan.
Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat pertama kali ditemukan kondisi korban sudah kritis. Korban meninggal dunia karena lukanya yang parah dan banyak mengeluarkan darah.
”Pelaku mengakui perbuatannya. Itu dilakukan karena korban yang merupakan nenek tirinya sering memarahi dan mengumpat saat berkunjung ke rumahnya. Merasa sakit hati atas apa yang dilakukan nenek tirinya, pelaku nekat membunuh,” kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, tiga batang kayu, dan satu stel pakaian berlumuran darah. Barang-barang tersebut kini disita polisi untuk keperluan barang bukti.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Sundoyo Hardi/Koran SI/teb)
Sabtu, 24 April 2010
Cucu Durhaka Bunuh Nenek Saat Sedang Shalat
15.03
Aditiyo's Blog
0 komentar:
Posting Komentar
Teruslah anda berkomentar. Dengan berkomentar di KomputerUnik anda bisa menjadi pelanggan terbaik ..
Jangan Komentar yang mengandung SARA yah.....